Revealing, Legal Basis of KJPP in Indonesia

KJPP DYR is committed to consistently providing objective and optimal assessments: Business Valuation, Property Appraisal, and Consulting Services.

Share:

Table of Contents:

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) merupakan institusi yang sangat penting dalam dunia bisnis dan keuangan di Indonesia. Agar KJPP dapat beroperasi secara profesional dan terpercaya, keberadaannya diatur oleh sejumlah dasar hukum yang jelas dan tegas. Artikel ini akan mengupas secara mendalam mengenai dasar hukum yang menjadi landasan operasional KJPP di Indonesia.

Pengertian Dasar Hukum KJPP

Dasar hukum adalah aturan atau perundang-undangan yang menjadi pijakan resmi bagi suatu profesi atau lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk KJPP, dasar hukum ini menjamin bahwa penilaian yang dilakukan bersifat sah, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Jasa Penilai Publik

Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 adalah landasan utama yang mengatur profesi penilai publik dan Kantor Jasa Penilai Publik di Indonesia. Beberapa poin penting dalam UU ini meliputi:

Pasal & Isi UtamaPenjelasan
Pasal 1: DefinisiMenjelaskan definisi penilai publik dan KJPP sebagai penyedia jasa penilaian yang resmi.
Pasal 3: Persyaratan Penilai PublikMengatur kualifikasi, sertifikasi, dan izin yang harus dimiliki oleh penilai publik.
Pasal 5: Kewenangan KJPPMenetapkan kewenangan KJPP dalam melakukan penilaian aset secara profesional dan independen.
Pasal 7: Kode Etik dan Standar ProfesiMenyebutkan kewajiban penilai publik untuk mematuhi kode etik dan standar penilaian yang berlaku.
Pasal 10: SanksiMengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran dalam pelaksanaan jasa penilaian.

UU ini menjadi payung hukum yang mengatur tata cara pendirian, operasional, dan pengawasan KJPP serta penilai publik.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Selain UU No. 42 Tahun 2009, KJPP juga diatur oleh beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur lebih rinci tentang:

  • Tata cara pendirian dan pendaftaran KJPP.
  • Standar operasional prosedur penilaian.
  • Persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh KJPP.
  • Pengawasan dan pelaporan kegiatan penilaian.

Peraturan ini memastikan bahwa KJPP beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah dan menjaga kualitas penilaian.

Peraturan Ikatan Penilai Indonesia (IPI)

Ikatan Penilai Indonesia (IPI) adalah organisasi profesi yang menaungi para penilai publik di Indonesia. IPI mengeluarkan:

  • Kode Etik Profesi Penilai Publik Kode etik ini mengatur perilaku profesional, integritas, dan tanggung jawab penilai dalam menjalankan tugasnya.
  • Standar Penilaian Indonesia (SPI) Standar ini menjadi pedoman teknis dalam melakukan penilaian aset agar hasilnya konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meskipun IPI bukan lembaga pemerintah, peraturan dan standar yang dikeluarkannya memiliki kekuatan mengikat bagi anggotanya dan menjadi acuan dalam praktik penilaian.

Ringkasan Dasar Hukum KJPP di Indonesia

Jenis RegulasiFungsi Utama
Undang-Undang No. 42 Tahun 2009Landasan hukum utama yang mengatur profesi penilai publik dan KJPP secara menyeluruh.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Mengatur tata cara pendirian, operasional, dan pengawasan KJPP secara teknis dan administratif.
Peraturan Ikatan Penilai Indonesia (IPI)Menetapkan kode etik dan standar profesi yang harus diikuti oleh penilai publik.

Kesimpulan

Dasar hukum KJPP di Indonesia sangat kuat dan komprehensif, dimulai dari Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 yang menjadi payung utama, didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur aspek teknis dan administratif, serta standar dan kode etik dari Ikatan Penilai Indonesia. Dengan landasan hukum ini, KJPP dapat menjalankan fungsinya secara profesional, independen, dan terpercaya, memberikan nilai tambah yang signifikan bagi dunia bisnis, hukum, dan keuangan di Indonesia.

en_USEN
Scroll to Top